Selasa, 04 November 2014

Perilaku Konsumen

1. Pemahaman akan perilaku konsumen yang tepat dapat diaplikasikan dalam :

Pengertian Perilaku Konsumen adalah proses dan aktifitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Dari pemahaman tentang perilaku konsumen diatas perilaku konsumen dapat diaplikasikan dalam :

A. Perusahaan dapat merancang sebuah strategi pemasaran yang baik. Misalnya :
- Kenali pelanggan anda, contoh nya usia 15-30 tahun dengan memasarkan produk sport atau membidik wanita dengan usia 20-30 tahun jika ingin memasarkan sepatu wedges. Cara ini membuat perusahaan terhindar dari terbuangnya waktu dan biaya yang sia-sia.
- Promosi, contohnya menentukan kapan saat nya perusahaan memberikan diskon agar menarik pembeli.
- Pilih lokasi yang strategis
- Mencoba menggunakan intermet marketing
- Menjalin hubungan dengan pelanggan
- The power of focus

B. Perilaku konsumen dapat membantu pembuat keputusan membuat kebijakan public, misalnya untuk dapat mengetahui kapan konsumen memerlukan banyak menggunakan transportasi saat lebaran, pembuat keputusan dapat merencanakan harga tiket pada saat hari raya tersebut.

C.Penyebaran ide diantara konsumen. Dengan memahami sikap konsumen dalam menghadapi sesuatu seseorang dapat menyebarkan ide dengan lebih cepat dan efektif, dan juga dapat memberikan gambaran kepada para pemasar dalam pembuatan produk, penyesuaian harga produk, mutu produk, kemasan, dan sebagainya agar dalam penjualan produk tidak menimbulkan kekecewaan pada pemasar tersebut.

2. Jelaskan apa yang kalian ketahui terkait pendekatan perilaku konsumen :

a. Pendekatan Interprentif, dimana pendekatan ini menggali secara mendalam perilaku konsumsi dalam hal-hal yang mendasarinya, misalnya dengan melakukan wawancara atau focus group discussion.
b. Pendekatan Tradisional, dimana pendekatan ini berdasarkan teori dan metode dari ilmu psikologi kognitif, sosial, dan behavioral serta dari ilmu sosiologi. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk mengembangkan teori dan metode untuk menjelaskan perilaku dan pembuatan keputusan konsumen, misalnya dengan melakukan survey atau eksperimen.
c. Pendekatan Sains Marketing, dimana pendekatan ini berdasarkan pada teori dan metode dari ilmu ekonomi dan statistika. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memprediksi pengaruh strategi marketing terhadap pilihan dan pola konsumsi (Moving Rate Analisys) yang dilakukan dengan cara mengembangkan dan menguji coba model matematika berdasarkan hierarki kebutuhan manusia menurut Abraham Maslow.

3. Sebut dan jelaskan sejumlah proses yang dilakukan konsumen dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi keputusan :

a. Pengenalan Masalah (Problem Recognition) konsumen akan membeli suatu produk sebagai solusi atas permasalahan yan dihadapinya tanpa adanya pengenalan masalah yang muncul, konsumen tidak dapat menentukan produk yang akan dibeli.
b. Pencarian Informasi (Information Source) setelah memahami masalah yang ada konsumen akan termotivasi untuk mencari informasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui pencarian informasi. Proses pencarian informasi dapat berasal dari dalam memori (internal) dan berdasarkan pengalaman orang lain (eksternal).
c. Mengevaluasi alternatif (Alternatif Evaluation) setelah konsumen akan mengevaluasi alternatif yang ada untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya.
d. Keputusan pembelian ( Purchase Decision ) setelah konsumen  mengevaluasi alternatif konsumen membua keputusan pembelian.
e. Evaluasi Pasca Pembelian ( Post Purchase Evaluation ) proses evaluasi yang dilakukan konsumen tidak hanya berakhir pada tahap pembuatan keputusan pembelian. Setelah konsumen membeli produk tersebut konsumen membuat evaluasi apakah produk tersebut sesuai dengan harapannya atau tidak. Jika konsumen puas konsumen akan meningkatkan permintaan akan merek produk tersebut pada masa depan.

4. Berikut Faktor-faktor internal dalam pembelian :
a. Moivasi
Suatu dorongan yan ada dalam diri manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
b. Persepsi
Merupakan hasil permaknaan seseorang terhadap stimulus atau kejadian yang diterimanya bedasarkan informasi dan pengalamannya terhadap rangsangan tersebut.
c. Pembentukan Sikap
Merupakan penilaian yang ada pada diri manusia yang mencerminkan sikap suka atau tidak suka seseorang akan suatu hal.
d. Integrasi
Merupakan kesatuan antara sikap dan tindakan. Integrasi merupakan respon atas sikap yang diambil. Perasaan suka akan mendorong seseorang untuk membeli dan perasaan tidak suka akan membulatkan tekad seseorang untuk tidak membeli produk tersebut.

Sabtu, 18 Oktober 2014

Perilaku Konsumen

1. Apa yang kalian ketahui tentang perilaku konsumen ?

Perilaku Konsumen adalah proses dan aktifitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah ( low involvement ) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan barang berharga jual tinggi ( high involvement ) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. 

2. Jelaskan pemikiran yang benar tentang konsumen !
  • konsumen adalah RAJA
  • motivasi dan perilaku konsumen dapat dimengerti melalui penelitian.
  • perilaku konsumen dapat dipengaruhi oleh kegiatan persuasif yang menghadapi konsumen secara serius sebagai pihak yang berkuasa dengan maksud tertentu.
  • bujukkan dan pengaruh konsumen memiliki hasil yang menguntungkan secara sosial asalkan pengamanan hukum, etika, dan moral berada pada tempatnya  untuk mengekang upaya manipulasi.
Bila keempat premis ini diabaikan, konsekuensinya hampir selalu negatif.

3. Sebut dan jelaskan segmentasi pasar !

Segmentasi pasar adalah kegiatan membagi suatu pasar menjadi kelompok-kelompok pembeli yang berbeda yang memiliki kebutuhan, karakteristik, atau perilaku yang berbeda yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang berbeda. Segmentasi pasar juga dapat diartikan sebagai proses pengidentifikasian dan menganalisis para pembeli dipasar produk, menganalisis perbedaan antara pembeli di pasar.

1. Segmentasi Geografis 
pada segmentasi geografis, pasar dibagi menurut tempat. Teori dalam strategi ini adalah bahwa orang yang tinggal di daerah yang sama memilliki kebutuhna dan keinginan  yang serupa, dan bahwa kebutuhan fan keinginan ini berbeda dari kebutuhan orang-orang yang tingal di daerah-daerah lain. Sebagai contoh, penjualan poduk makanan tertentu dan atau bermacam-macam makanan lebih baik disatu daerah dari pada didaerah lain. Misalnya gudeg penjualan paling baik di jogja, sate penjualan paling baik di madura dan buah apel penjualan paling baik di malang.Segmentasi geografis merupakan strategi yang berguna bagi banyak pelaku pemasaran. Menemukan berbagai perbedaan berdasarkan geografis relative mudah untuk berbagai produk. Di samping itu, segmen-segmen geografis dapat dicapai dengan mudah melalui media local yang mencakup surat kabar, TV, radio, dan majalah.

2. Segmentasi Demografis 
adalah Karakteristik demografis yang paling sering digunakan sebagai dasar untuk segmentasi pasar antara lain :


·                     Usia,
·                     Gender (jenis kelamin),
·                     Status perkawinan,
·                     Pendapatan, pendidikan, dan pekerjaan, dsb.
Demografis membantu menemukan pasar target atau sasaran. Informasi demografis merupakan cara yang paling efektif dari segi biaya dan paling mudah diperoleh untuk mengenali target. Data-data demografis lebih mudah diukur daripada berbagai variabel segmentasi lain. Berbagai variabel denografis mengungkapkan kecenderungan yang memberikan isyarat berbagai peluang bisnis, seperti pergeseran usia, jenis kelamin, dan distribusi penghasilan.

3. Segmentasi Psikologis 
Karakteristik psikologis merujuk ke sifat-sifat diri atau hakiki konsumen perorangan. Strategi segmentasi konsumen sering didasarkan pada berbagai variabel psikologis khusus. Misalnya, para konsumen dapat dibagi menurut motivasi, kepribadian, persepsi, pengetahuan, dan sikap.

4. Segmentasi Psikografis
Bentuk riset konsumen terapan ini biasa disebut analisis gaya hidup. Profil psikografis salah satu segmen konsumen dapat dianggap sebagai gabungan berbagai kegiatan (activities), minat (interests), dan pendapat (opinions) (AIO) konsumen yang dapat diukur. Dalam bentuk yang paling umum, studi psikografis AIO menggunakan serangkaian pernyataan (daftar pernyataan psikografis) yang dirancang untuk mengenali berbagai aspek yang relevan mengenai kepribadian, motif membeli, minat, sikap, kepercayaan, dan nilai-nilai konsumen.

5. Segmentasi Sosial Budaya

Berbagai variabel sosiologis (kelompok) dan antropologis (budaya) yaitu variabel sosial budaya menjadi dasar-dasar lebih lanjut bagi segmentasi pasar. Sebagai contoh, berbagai pasar konsumen telah berhasil dibagi lagi menjadi berbagai segmen berdasarkan tahap dalam siklus kehidupan keluarga, kelas sosial, nilai-nilai budaya inti, keanggotaan subbudaya, dan keanggotaan lintas budaya. 

6. Segmentasi Terkait Pemakaian
Bentuk segmentasi ini sangat popular dan efektif dalam menggolongkan konsumen menurut karakteristik produk, jasa, atau pemakaian merek, seperti tingkat pemakaian, tingkat kesadaran, dan tingkat kesetiaan terhadap merek. Segmentasi tingkat pemakaian membedakan antara pemakai berat, pemakai menengah, pemakai ringan, dan bukan pemakai produk, jasa, atau merek.

7. Segmentasi Situasi Pemakaian 
Para pemasar memfokuskan pada situasi pemakaian sebagai variabel segmentasi disebabkan oleh kesempatan atau situasi sering menentukan apa yang akan dibeli atau dikonsumsi para konsumen.

8. Segmentasi Manfaat
Berubahnya gaya hidup memainkan peran utama dalam menentukan manfaat produk yang penting bagi konsumen, dan memberikan peluang bagi pemasar untuk memperkenalkan produk dan jasa baru. Segmentasi manfaat dapat digunakan untuk mengatur posisi berbagai merek ke dalam golongan produk yang sama.

9. Segmentasi Gabungan
Tiga pendekatan segmentasi gabungan (hybrid segmentation approach) adalah:

·                     Profil Psikografis-Demografis
Profil psikografis dan demografis merupakan pendekatan yang saling melengkapi yang akan memberikan hasil maksimal jika digunakan bersama.

·                     Segmentasi Geodemografis
Jenis segmentasi gabungan ini didasarkan pada pendapat bahwa orang yang hidup dekat dengan satu sama lain mungkin mempunyai keuangan, selera, pilihan, gaya hidup, dan kebiasaan konsumsi yang sama.

·                     VALS 2
System VALS secara lebih tegas memfokuskan pada usaha menjelaskan perilaku membeli konsumen.

Jumat, 21 Maret 2014

HUJAN

Mendung langit sebelum kau datang
Riuh gemuruh halilintar silih berganti
Udara dingin seketika menusuk tulang
Oh hujan.......
Tetesan berkah dari sang pencipta
Menjadi penyagar alam semesta
Engkau anugerah yang berharga
Dari sang ilahi
Hujan....
Riuh gemericik suara nyanyian alam
menenangkan jiwa yang penuh luka
Hujan...
Tetesan penghilang dahaga alam semesta
Pemberi harapan bagi dunia

HAK ASASI MANUSIA


A.    Pengertian HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrat yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.  HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Pembagian Hak Asasi Manusia. dibawah ini merupakan pembagian Hak Asasi Manusia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
· Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
· Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
· Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
· Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
· Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
· hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
· Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
· Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
· Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
· Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
· Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
· Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
· Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
· Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
· Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
· Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
· Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
· Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
· Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
· Hak mendapatkan pengajaran
· Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

B.      Sejarah Singkat HAM

 Sejarah singkatnya timbulnya HAM Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan
yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan
demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menimbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya. Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale,
yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
C.     Pemahaman HAM dan Pelanggaran HAM

Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut: Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari
semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang- undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :

1.      Kejahatan genosida

Genosida atau genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat . Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras', 'bangsa'
atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan'). Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court . Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi. Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM , genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau
seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain. Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol- simbol peradabannya.
  

2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan

(Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari
empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court)
contoh dan pengertian pelanggaran ham kejahatan kemanusiaan Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil disebut kejahatan kemanusiaan. Sebagai contoh, kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia di tahun 1990-an dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot saat memerintah sebagai Presiden Kamboja (1975–1979). Serangan kejahatan kemanusiaan tersebut menimbulkan:
(1) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas- asas ketentuan pokok hukum internasional;
(2) penyiksaan;
(3) pembunuhan;
(4) penghilangan orang secara paksa;
(5) pemusnahan;
(6) perbudakan;
(7) pengusiran alau pemindahan penduduk secara paksa;
(8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
(9) kejahatan apartheid, yaitu sistem politik yang diskriminatif terhadap manusia atas dasar pembedaan ras, agama, dan suku bangsa;
(10)perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentukbentuk kekerasan seksual lain yang setara.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

D.    Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.



SUMBER

http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/2012/03/pemahaman-tentang-hak-asasi-manusia.html?m=1


 http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_kemanusiaan

http://handikap60.blogspot.com/2013/03/contoh-dan-pengertian-pelanggaran.html?m=1