A.
Pengertian HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau
kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi
manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia
hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha
esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan
kewajiban – kewajiban yang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri
, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi.
Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan hak kodrat yang melekat pada diri manusia. Sejarah
mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk
menegakkan hak asasi manusia.
HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (
Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam
UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada
pasal 27 ayat 1,
pasal 28,
pasal 29 ayat 2,
pasal 30 ayat 1, dan
pasal 31 ayat 1
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau
Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas
pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Pembagian Hak Asasi
Manusia. dibawah ini merupakan pembagian Hak Asasi Manusia :
1. Hak asasi pribadi
/ personal Right
· Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
· Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
· Hak kebebasan memilih
dan aktif di organisasi atau perkumpulan
· Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
2. Hak asasi politik
/ Political Right
· Hak untuk memilih
dan dipilih dalam suatu pemilihan
· hak ikut serta
dalam kegiatan pemerintahan
· Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
· Hak untuk membuat
dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum /
Legal Equality Right
· Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
· Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil / pns
· Hak mendapat
layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi
/ Property Rigths
· Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli
· Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak
· Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
· Hak kebebasan untuk
memiliki susuatu
· Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights
· Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan
· Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan,
penangkapan,
penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial
budaya / Social Culture Right
· Hak menentukan,
memilih dan mendapatkan pendidikan
· Hak mendapatkan
pengajaran
· Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
B.
Sejarah Singkat
HAM
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi
sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja
Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah
timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan
sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini
pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan
perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di
Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang
terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of
rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa
harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa
tuduhan – tuduhan
yang sah.Perjuangan
hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem
III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan
demokasi di Inggris
dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
Pemikiran john locke
mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak
raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan
kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du
contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak
boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menimbulkan
semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak
asasinya. Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang
feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan
Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee
Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa
pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk
Assemblee Nationale,
yaitu dewan nasional
sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah
strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah
pemerintah baru.
C.
Pemahaman HAM dan Pelanggaran HAM
Di dalam mukadimah
deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman
oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III)
tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut: Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak
tersaingkan dari
semua anggota
keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia. Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata Menimbang
bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap
pelaksanaan hak – hak
manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang- undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM). Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang
berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1.
Kejahatan genosida
Genosida atau genosida
adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa
atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata
ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin,
pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di
Amerika Serikat . Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras',
'bangsa'
atau 'rakyat') dan
bahasa Latin caedere ('pembunuhan'). Genosida merupakan satu dari empat
pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court
. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan
perang, dan kejahatan Agresi. Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26
tahun 2000 tentang Pengadilan HAM , genosida ialah Perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh
anggota kelompok; mengakibatkan
penderitaan fisik
atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau
seluruhnya; melakukan
tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam
kelompok ke kelompok lain. Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan
peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku,
mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol- simbol
peradabannya.
2.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
(Kejahatan terhadap
kemanusiaan ialah salah satu dari
empat Pelanggaran HAM
berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court)
contoh dan pengertian
pelanggaran ham kejahatan kemanusiaan Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil disebut kejahatan kemanusiaan.
Sebagai contoh, kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia di
tahun 1990-an dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot saat memerintah sebagai
Presiden Kamboja (1975–1979). Serangan kejahatan kemanusiaan tersebut
menimbulkan:
(1) perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang lain secara sewenang-wenang
sehingga melanggar asas- asas ketentuan pokok hukum internasional;
(2) penyiksaan;
(3) pembunuhan;
(4) penghilangan
orang secara paksa;
(5) pemusnahan;
(6) perbudakan;
(7) pengusiran alau
pemindahan penduduk secara paksa;
(8) penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
(9) kejahatan
apartheid, yaitu sistem politik yang diskriminatif terhadap manusia atas dasar
pembedaan ras, agama, dan suku bangsa;
(10)perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa, atau bentukbentuk kekerasan seksual lain yang
setara.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya
dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun
2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran
HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran
HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang
sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia
di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun
hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang
adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan
mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat
kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya
sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar
negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh
kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
D.
Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan
dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan
HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal
berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga /
institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak
asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap
setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara
beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi
manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan
hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban
sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui
pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan
tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau
arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan
hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin
efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang
transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar
dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan
tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
SUMBER
http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/2012/03/pemahaman-tentang-hak-asasi-manusia.html?m=1
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_kemanusiaan
http://handikap60.blogspot.com/2013/03/contoh-dan-pengertian-pelanggaran.html?m=1