Jumat, 21 Maret 2014

HUJAN

Mendung langit sebelum kau datang
Riuh gemuruh halilintar silih berganti
Udara dingin seketika menusuk tulang
Oh hujan.......
Tetesan berkah dari sang pencipta
Menjadi penyagar alam semesta
Engkau anugerah yang berharga
Dari sang ilahi
Hujan....
Riuh gemericik suara nyanyian alam
menenangkan jiwa yang penuh luka
Hujan...
Tetesan penghilang dahaga alam semesta
Pemberi harapan bagi dunia

HAK ASASI MANUSIA


A.    Pengertian HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrat yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.  HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Pembagian Hak Asasi Manusia. dibawah ini merupakan pembagian Hak Asasi Manusia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
· Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
· Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
· Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
· Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
· Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
· hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
· Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
· Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
· Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
· Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
· Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
· Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
· Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
· Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
· Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
· Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
· Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
· Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
· Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
· Hak mendapatkan pengajaran
· Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

B.      Sejarah Singkat HAM

 Sejarah singkatnya timbulnya HAM Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan
yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan
demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menimbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya. Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale,
yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
C.     Pemahaman HAM dan Pelanggaran HAM

Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut: Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari
semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang- undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :

1.      Kejahatan genosida

Genosida atau genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat . Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras', 'bangsa'
atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan'). Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court . Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi. Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM , genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau
seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain. Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol- simbol peradabannya.
  

2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan

(Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari
empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court)
contoh dan pengertian pelanggaran ham kejahatan kemanusiaan Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil disebut kejahatan kemanusiaan. Sebagai contoh, kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia di tahun 1990-an dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot saat memerintah sebagai Presiden Kamboja (1975–1979). Serangan kejahatan kemanusiaan tersebut menimbulkan:
(1) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas- asas ketentuan pokok hukum internasional;
(2) penyiksaan;
(3) pembunuhan;
(4) penghilangan orang secara paksa;
(5) pemusnahan;
(6) perbudakan;
(7) pengusiran alau pemindahan penduduk secara paksa;
(8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
(9) kejahatan apartheid, yaitu sistem politik yang diskriminatif terhadap manusia atas dasar pembedaan ras, agama, dan suku bangsa;
(10)perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentukbentuk kekerasan seksual lain yang setara.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

D.    Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.



SUMBER

http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/2012/03/pemahaman-tentang-hak-asasi-manusia.html?m=1


 http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_kemanusiaan

http://handikap60.blogspot.com/2013/03/contoh-dan-pengertian-pelanggaran.html?m=1



Senin, 23 Desember 2013

PERANAN KOPERASI DALAM MENGATASI PERMASALAHAN EKONOMI DI INDONESIA


PERANAN KOPERASI DALAM MENGATASI PERMASALAHAN EKONOMI DI INDONESIA

 



TUGAS EKONOMI KOPERASI
RILI OKTAVIANI
16212385
2EA17



UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2013
  

  1. Latar Belakang

Sistem perekonomian adalah suatu cara yang ditempuh oleh suatu negara untuk mengelola, mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya  yang bertujuan menciptakan suatu keseimbangan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Indonesia sendiri saat ini menganut sistem perekonomian campuran yang menyatukan dua sistem ekonomi yaitu, sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Sehingga dalam sistem ini ada campur tangan pemerintah dalam mengatur kegiatan perekonomian dan juga adanya pihak swasta yang ikut berperan aktif dalam kegiatan perekonomian Indonesia. Sehingga mekanisme pasar tidak akan berjalan secara normal namun akan ada intervensi intervensi dari pemerintah yang akan memberikan efek berbeda pada jalannya kegiatan perekonomian. Tujuan utama sistem perekonomian campuran ini adalah berusaha untuk mengurangi kelemahan – kelemahan yang timbul dalam sistem perekonomian terpusat dan sistem perekonomian pasar.
Dari uraian diatas dapat diketahui jika negara Indonesia menggunakan sistem perekonomian campuran, walaupun kenyataanya tujuan perekonomian yang dapat mensejahterkan rakyat yang dicita-citakan oleh pemerintah belum juga tercapai sampai saat ini, dimana banyak terjadi permasalahan ekonomi yang menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, pertumbuhan ekonomi indonesia masih sangat rendah, ditambah dengan kondisi perekonomian yang fluktuatif, krisis finansial, membengkaknya utang luar negeri dan masih banyak permasalahan lainnya yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat dan ketidakmerataan pembangunan, dimana tingkat kesenjangan sosial sangat terlihat jelas. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan pihak pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Pemerintah harus mengevaluasi apakan sistem perekonomian yang dianut Indonesia saat ini sudah tepat atau memang tidak tepat. Bukan tidak mungkin Indonesia membutuhkan suatu pembaharuan sistem ekonomi yang mungkin akan mampu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi yang saat ini terjadi, .
Uraian diatas menjadi pelecut rasa ingin tahu penulis untuk menganalisis pengaruh sistem ekonomi koperasi jika diterapkan di dalam perekonomian Indonesia.

  1. Rumusan Masalah

  1. Apa pengaruh pengguanaan sistem ekonomi koperasi jika digunakan dalam sistem perekonomian Indonesia?
  2. Apakah sistem ekonomi koperasi dapat menyelesaikan masalah masalah perekonomian  yang selama ini terjadi di Indonesia?
  3. Apa saja Faktor Pengahambat sistem ekonomi koperasi?


  1. Landasan Teori

Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong dan merupakan suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
( Margareth Digby, ”The World Cooperative Movement”)

Koperasi merupakan suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemahdan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing masing senggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
( Dr. G. Mladenata)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka  di dorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan, “ Seorang buat semua dan semua buat seorang”. Inilah yang dinamakan Auto aktivitas golongan yang terdiri dari, Solidaritas, Individualitas , menolong diri sendiri, jujur.
( Dr. Muhammad Hatta)

Koperasi merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang bisa menampung kegiatan ekonomi rakyat kecil (Edy Swasono, 2002, )

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dan melaksanakan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat  yang berdasarkan asas kekeluargaan. ( UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian)

  1. Pembahasan

a. Pengertian dan Nilai-Nilai Dasar Koperasi Indonesia

Menurut UU Perkoperasian yang berlaku sampai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992, ”Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”. (Sugiharsono, 2001: 9). Dalam pengertian koperasi tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:

1) Koperasi sebagai Badan Usaha
Sebagai badan usaha, koperasi juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku pada badan usaha, seperti prinsip efisiensi dan mencari laba. Untuk mencapai laba, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, serta tetap memperhatikan kepentingan anggotanya. Koperasi juga harus memiliki tempat usaha secara formal, dan strategis ditinjau dari segi bisnis.

2) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Ekonomi rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat banyak, sehingga aktivitas ekonomi (produksi dan distribusi) harus sebesarbesarnya dilaksanakan oleh rakyat atau melibatkan rakyat banyak. Oleh karena itu, sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi akan menjadi wadah aktivitas ekonomi rakyat yang ada di sekitarnya. Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat membina dan mengembangkan aktivitas ekonomi rakyat, sehingga rakyat dapat meningkatkan kesejahteraannya.

3) Asas Kekeluargaan
Pengelolaan koperasi harus berasas kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung makna adanya prinsip kebersamaan (mutual help) dan kerja sama(group action). Prinsip kebersamaan mengandung makna bahwa kepemilikan bersama atas sumber produksi merupakan hal yang penting, dengan tetap memperhatikan unsur keadilan dalam bekerja-sama.

4) Prinsip Koperasi
Dalam gerakan organisasi dan kiat usahanya, koperasi harus mendasarkan pada norma-norma tertentu yang disebut prinsip koperasi. Prinsip koperasi inilah yang akan memberikan warna dan arah gerakan badan usaha koperasi, sehingga usaha koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain. 

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip  koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Selanjutnya akan kita bahas lebih jauh tentang prinsip koperasi ini.

b. Pengaruh Sistem Ekonomi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Di samping itu, prinsip kekuasaan tertinggi di tangan anggota juga merupakan prinsip sentralisasi kekuasaan yang demokratis. Di sisi lain, unsur liberal juga tampak dalam koperasi dengan diakuinya prinsip keadilan (bagi anggota yang memiliki partisipasi/prestasi tinggi dalam koperasi akan memperoleh bagian pendapatan yang tinggi pula). Di samping itu, prinsip sukarela juga dapat diartikan sebagai suatu kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam koperasi. Dengan demikian sistem ekonomi koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang berbau sosialis dan liberalis, meski bau sosialisnya cenderung lebih dominan dengan proses atau kegiatan yang bersifat kekeluargaan, jika sistem ekonomi koperasi di terapkan dalam perekonomian indonesia secara konsekuen dan berkesinambungan bukan tidak mungkin dapat memberikan pengaruh positif terhadap kinerja perekonomian Indonesia yang saat ini semakin tertinggal dari negara negara tetangga. Koperasi mampu mewadahi kegiatan ekonomi kerakyatan yang pada umumnya adalah merupakan golongan rakyat menengah kebawah (miskin), dengan adanya koperasi diharapkan mereka dapat mengembangkan kegiatan ekonominya yang akan berdampak pada meningkatnya jumlah pendapatan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang serius dan profesional serta berkelanjutan kepada rakyat kecil, sehingga mampu meningkatkan kualitas sumberdaya manusia serta peningkatan pendapatan, bukan tidak mungkin koperasi secara perlahan akan memberikan manfaat dalam menurunkan permasalahan ekonomi yang paling mendasara yaitu kemiskinan.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa sistem ekonomi koperasi akan mampu memberikan pengaruh positif khususnya pada penyelesaian masalah masalah perekonomian, jika permasalahan dalam perekonomian dapat terselesaikan maka kehidupan ekonomi negara ini akan berjalan kondusif dan rakyat pun memiliki kehidupan yang sejahtera.

c. Koperasi sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia

1. Solusi Mengatasi Kemiskinan
Koperasi merupakan suatu wadah yang mampu menggerakan roda perekonomian rakyat kecil (miskin), dengan adanya koperasi rakyat kecil akan mampu mengembangkan pontensi yang dimilikinya sehingga akan mampu membantu memperbaiki taraf kehidupan ekonominya. Jika koperasi mampu mewadahi  dan memfasilitasi seluruh rakyat yang masuk kategori miskin untuk diberikan pelatihan serta pengembangan dalam kehidupan ekonomi bukan tidak mungkin angka kemiskinan di Indonesia akan berkurang.


2. Solusi Mengatasi Ketidakmerataan Pendapatan
Apabila manajemen koperasi dilaksanakan secara benar dan profesional, maka
rakyat yang menjadi anggota koperasi akan meningkat taraf hidupnya sesuai
dengan tujuan koperasi. Dengan meningkatnya taraf hidup secara tidak langsung meningkat pula tingkat pendapatan ataupun tingkat staus sosianya. Dengan demikian koperasi mampu memperkecil tingkat ketidakmerataan pendapatan rakyat kecil melalui pembinaan yang serius.

3. Solusi Mengatasi Pengangguran
Apabila koperasi dapat berkembang di seluruh Indonesia, dan benar-benar mampu membina kegiatan ekonomi rakyat disekitarnya, tentu koperasi akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya. Dengan demikian melalui koperasi yang dikelola secara benar dan profesional diharapkan akan diikuti dengan penciptaan-penciptaan lapangan kerja, dan pada akhirnya akan mengurangi pengangguran.

4. Solusi Mengatasi Inflasi
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang sangat potensial untuk melakukan perluasan produksi, karena jumlah koperasi yang sangat banyak dan variasi komoditinya pun sangat banyak. Apabila koperasi dikelola secara benar dan profesional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip koperasi (keadilan, kemandirian, pendidikan, dan kerja sama), maka tidak mustahil bahwa koperasi akan dapat mempercepat perluasan produksi. Dengan perluasan produksi yang dibantu oleh koperasi ini diharapkan penawaran komoditi akan terus meningkat, dan pada akhirnya akan dapat mengendalikan kenaikan harga komoditi (inflasi).


d. Faktor Penghambat Sistem Ekonomi Koperasi

1. Faktor Internal
- tingkat pendidikan pengurus dan anggota umumnya masih rendah
- keterampilan dan keahlian anggota masih terbatas
- banyak anggota koperasi yang tidak mau bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.

2. Faktor Eksternal
- kurangnya dukungan dari pemerintah dalam hal pelayanan, fasilitas dan penyuluhan.
- banyak badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
- masih banyak masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.
- kebijakan dan program kerja koperasi masih cenderung timbul dari prakarsa pemerintah
- koperasi sulit mendapatkan kredit dari bank, karena persyaratan yang sulit terpenuhi.
- kurangnya petugas pembina koperasi, baik jumlahnya maupun mutunya.
- koperasi juga terhambat karena kurang kerjasama di bidang ekonomi.

  1. Penutup

Kesimpulan
Perekonomian koperasi merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah perekonomian yang telah mengakar dalam kehidupan rakyat indonesia, koperasi diharapkan mampu memberikan suatu perubahan atau revolusi ekonomi menjadi lebih baik sehingga mampu memberikan sebuah solusi dalam perekonomian Indonesia yang selama ini belum menunjukan suatu perubahan ke arah yang lebih positif, sehingga kehidupan yang di cita-citakan dapat terwujud seperti yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945.

Saran
Pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan untuk menggunakan sistem perekonomian koperasi untuk merubah tatanan ekonomi yang selama ini belum sesuai dengan yang diharapkan. Koperasi mungkin akan menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki sistem perekonomian namun disamping itu diperlukan satu dukungan dari semua lapisan masyarakat,pemerintahan,dan pihak pihak lainnya untuk mendukung pelaksanaan sistem koperasi.

Senin, 25 November 2013

Tugas 1 Cara Mendirikan Koperasi


NAMA  : RILI OKTAVIANI
NPM     :16212385
KELAS :2EA17





Penjelasan dari cara mendirikan koperasi di atas adalah sebagai berikut :

·      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya diawali dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai, prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

·         Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.

·         Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota, dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

·         Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain :
v  Nama dan tempat kedudukan
v  Maksud dan tujuan
v  Jenis koperasi dan Bidang usaha
v  Keanggotaan
v  Rapat Anggota
v  Pengurus, Pengawas dan Pengelola
v  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.

·         Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.

·         Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan :
v  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
v  Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
v Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
v  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
v  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.

·         Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap.

·         Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.

·         Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.