Senin, 02 November 2015

Tugas 2 Etika Bisnis

Pelanggaran Iklan

Iklan adalah suatu pesan tentang barang/jasa (produk) yang dibuat oleh produser/pemrakasa yang disampaikan lewat media (cetak, audio, elektronik) yang di tujukan kepada masyarakat. Seperti yang kita tau para produsen berlomba-lomba membuat iklan terutama paling banyak pada media televisi, mereka membuat iklan untuk mempengaruhi para penontonnya agar tertarik terhadap produknya dan pada akhirnya mereka membeli. Tetapi para produsen ini dalam hal membuat iklan terlalu lebay atau tidak seperti pada kenyataannya, tentu saja itu merupakan hal yang termasuk ke dalam pelanggaran iklan. sebagai contoh pada iklan conditioner sunsilk dibawah ini yang saya ambil dari youtube.



Pada iklan ini dikatakan bahwa rambut yang kering dan kusut bisa halus sehalus kuas bedak hanya dalam 5 kali keramas. Tapi kenyataannya setelah 5 kali keramas rambut tidak tampak seperti yang di iklan dan tidak sehalus seperti kuas bedak. Ini merupakan pelanggaran iklan. Karena iklan tersebut berlebihan dan  konsumen tidak mendapatkan hak nya. Seperti yang kita ketahui menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) hak konsumen yaitu :

  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  • hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Sebagai konsumen kita harus lebih kritis dalam membeli sebuah produk jangan sampai tertipu dengan sebuah iklan. Karena iklan sebuah produk memang bertujuan untuk menarik perhatian calon konsumennya. Konsumen juga harus pintar dalam memilih dan membeli produk agar tidak kehilangan hak-hak konsumennya.

Tidak ada komentar: